Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

SK Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam




Data dan informasi merupakan aset dan sumber daya yang sangat penting bagi suatu organisasi. Oleh karena itu, untuk mewujudkan data dan informasi yang berkualitas maka data dan informasi harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.

Mengingat pentingnya peran data dan informasi pendidikan Islam dalam menentukan arah kebijakan pembangunan pendidikan Islam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam berupaya untuk mengembangkan system pengelolaan data pendidikan Islam yang dikenal dengan Education Management Information System (EMIS). Hal ini dimaksudkan agar Ditjen Pendis memiliki satu sumber data yang dapat dijadikan sebagai referensi (rujukan) utama bagi para stakeholder yang membutuhkan data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu.

Dalam perkembangannya, kebutuhan data dan informasi pendidikan Islam semakin bertambah dan meluas, sehingga saat ini hampir setiap unit kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam mengembangkan system manajemen data secara mandiri. Pengembangan sistem manajemen data di masing-masing unit kerja tersebut selayaknya tetap mengacu pada satu data referensi yang sama, yaitu EMIS, sehingga memudahkan dalam melakukan tata kelola dan integrasi data pendidikan Islam. Namun sampai saat ini, pengembangan sistem manajemen data di masing-masing unit kerja masih bersifat parsial dan sporadis sehingga berakibat terjadinya
tumpang tindih proses pendataan yang harus dilakukan oleh sumber data di daerah, baik untuk entitas satuan pendidikan, peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan.

Untuk lebih memaksimalkan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu disusun suatu acuan agar pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi Pendidikan Islam
dapat dilakukan secara terintegrasi.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam, Unduh disini

DOWNLOAD KETENTUAN UJIAN PADA MADRASAH TAHUN 2020 TINGKAT MI, MTs DAN MA



Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Pendidikan Islam melalui Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah mengeluarkan surat edaran tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian-ujian madrasah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam di seluruh Indonesia, No. B-87/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 10 Januari 2020.

Isi surat yang sesuai dengan aslinya bisa diunduh pada link dibawah ini :
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan ujian-ujian pada satuan pendidikan madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun pelajaran 2019/2020 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UN yang dikeluarkan oleh BSNP.

2. Pelaksanaan Ujian AKhir Madrasah Berstandart Nasional (UAMBN) Tahun pelajaran 2019/2020 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UAMBN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam.

3. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA merupakan penilaian yang diselenggarakan oleh Madrasah. Organisasi profesi atau Organisasi apapun diluar satuan pendidikan Madrasah tidak emiliki kewenangan menyelenggarakan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan di Madrasah.

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

5. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mengacu pada pasal 5 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 berupa portofolio, penugasan, tes tertulis dan/atau bentuk lain yang diterapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

6. Penyusunan kisi-kisi dan Naskah soal ujian semester dan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA disusun oleh guru mata pelajaran di masing - masing Madrasah.

7. Dalam hal ini di Madrasah terdapat keterbatasan sumber daya untuk menjalankan butir 6, maka guru Madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing dengan Madrasah lain pada forum KKG/MGMP untuk validasi naskah soal atau sharing pengetahuan dalam rangka memperlancar penyusunan soal oleh guru.

8. Forum KKG/MGMP dan KKM dilarang mengkordinir penyusunan naskah soal dan penggandaan naskah soal ujian semesteran dan ujian Madrasah.
9. Dianjurkan pelaksanaan ujian semesteran dan ujian Madrasah dilaksanakan berbasis komputer.

Untuk mendapatkan surat resminya dapat di download di bawah ini

Terimakasih atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.

KISI-KISI SOAL UN DAN USBN TINGKAT SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK DAN SEDERAJAT

Di dalam rangka penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2020, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyusun beberapa regulasi terkait pelaksanaannya, diantaranya menerbitkan kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.


Ujian Nasional tahun 2020 menjadi alat evaluasi pendidikan dasar dan menengah yang dilaksanakan secara nasional. Meskipun tidak lagi menjadi penentu kelulusan peserta didik, akan tetapi hasil Ujian Nasional akan menjadi dasar pemetaan mutu satuan pendidikan.

Hasil dari pelaksanaan Ujian Nasional juga menjadi bahan evaluasi pendidikan, dari tingkat sekolah sampai tingkat pusat.



Secara khusus, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib mengikuti Ujian Nasional satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta didik wajib mengikuti Ujian Nasional untuk pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.

Peserta didik yang berhak untuk mengikuti Ujian Nasional adalah yang telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu. Selain itu, peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester satu tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.

Nilai Ujian Nasional
Nilai hasil Ujian Nasional tahun 2020 dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut.

1. Sangat Baik
Jika nilai Ujian Nasional lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);

2. Baik
Jika nilai Ujian Nasional lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);

3. Cukup
Jika nilai Ujian Nasional lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan

4. Kurang
Jika nilai Ujian Nasional lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

Kisi-Kisi Ujian Nasional UN Tahun 2019/2020

Menurut jadwal, Ujian Nasional SMP MTs tahun pelajaran 2019/2020 akan diselenggarakan dari tanggal 20 – 23 April 2020.

Ujian susulan akan dilaksanakan pada tanggal 29 April – 3 Mei 2020. Pengumuman hasil Ujian Nasional di Satuan Pendidikan rencananya pada tanggal 5 Juni 2020.

Ujian Nasional 2020 rencananya akan menggunakan soal HOTS (Higher Order Thinking Skill) atau soal dengan kemampuan analisis tinggi.

Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri sejak awal untuk dapat mengerjakan soal Ujian Nasional tahun 2020, sehingga mampu memperoleh hasil maksimal.

Kisi-kisi Ujian Nasional tahun 2019/2020 perlu dipahami sebagai rambu-rambu terhadap soal yang akan diujikan.

Paket naskah soal Ujian Nasional Tahun 2019/2020 adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi Ujian Nasional.

Fungsi kisi-kisi Ujian Nasional adalah sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian. Kisi-kisi Ujian Nasional menjadi pedoman dalam penulisan soal ujian yang akan dimunculkan, sehingga nantinya akan dihasilkan soal yang sesuai dengan tujuannya.

Sebuah kisi-kisi soal ujian yang baik harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut antara lain dapat mewakili isi silabus atau materi secara tepat dan proporsional.

Selain itu, materi hendaknya dapat dibuat menjadi soal yang baik dan komponen-komponennya dapat diuraikan secara jelas agar mudah dBahasa Inggrishami.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan kisi-kisi Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020.

Kisi-kisi Ujian Nasional tahun 2019/2020 disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.

Kebijakan Ujian Nasional tahun 2020 secara umum tidak jauh berbeda dengan dengan kebijakan Ujian Nasional tahun 2019. Perbedaan adalah pada jumlah peserta dan jadwal ujian. Untuk soal Ujian Nasional, penyusunannya dilakukan oleh pusat.

Dengan adanya kisi-kisi UN tahun 2019/2020 ini, diharapkan guru pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan ketuntasan pembelajaran sebagai upaya persiapan menghadapi ujian nasional. Kisi-kisi Ujian Nasional berbentuk format atau matrik yang memuat kriteria soal-soal yang akan disusun.

Format kisi-kisi Ujian Nasional tahun 2019/2020 terdiri dari kolom level kognitif dan kolom ruang lingkup untuk tiap mata pelajaran yang diujikan.

Pada kolom level kognitif terbagi menjadi tiga, yaitu pengetahuan dan pemahaman, aplikasi, dan penalaran. Sedangkan kolom ruang lingkup disesuaikan dengan pembagian ruang lingkup untuk masing-masing mata uji.

Download kisi-kisi Ujian Nasional UN tahun 2020 lengkap pada link di bawah ini.

(1) Kisi-Kisi UJian Nasional SMP/MTs Tahun Pelajaran 2019/2020 (UNDUH DISINI)
(2) Kisi-Kisi UJian Nasional SMPLB Tahun Pelajaran 2019/2020 (UNDUH DISINI)
(3) Kisi-Kisi UJian Nasional SMA/MA Tahun Pelajaran 2019/2020 (UNDUH DISINI)
(4) Kisi-Kisi UJian Nasional SMALB Tahun Pelajaran 2019/2020 (UNDUH DISINI)
(5) Kisi-Kisi UJian Nasional SMK Tahun Pelajaran 2019/2020 (UNDUH DISINI)
(6) Kisi-Kisi UJian Nasional Paket B dan Paket C Tahun Pelajaran 2019/2020 (UNDUH DISINI)



Kisi-kisi USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA DAN SEDERAJAT

Sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable) diperlukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

Penyelenggaraan USBN SD MI tahun pelajaran 2019/2020 merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sedangkan pelaksanaan USBN SD MI tahun pelajaran 2019/2020 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

Peserta didik yang berhak ikut dalam USBN adalah peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, Madrasah Ibtidaiyah, dan SD Luar Biasa (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).

Peserta didik juga harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.

Tujuan USBN
Penyelenggaraan USBN bertujuan sebagai berikut,

1. Untuk mengukur capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

2. Sebagai sub-sistem penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah satu tolak ukur pencapaian Standar Nasional Pendidikan dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

3. Untuk meningkatkan mutu ujian sekolah.
4. Untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melakukan penilaian, khususnya kemampuan pengembangan soal ujian.

Manfaat USBN
USBN memiliki beberapa manfaat sebagai berikut.

1. Digunakan sebagai salah satu kriteria kelulusan.

2. Penguatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/ Kelompok Kerja Guru (KKG)/Forum Tutor dalam pengembangan dan perakitan naskah soal.

3. Sebagai dasar untuk melakukan pemetaan, pembinaan, dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan.



4. Untuk kegiatan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan

Kisi-kisi USBN

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan satu bentuk ujian sumatif untuk mengukur pencapaian belajar peserta didik secara kognitif.’

Soal USBN terbagi dalam dua bentuk, yaitu Pilihan Ganda dan uraian. Dengan demikian Nilai USBN merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 – 100.

Sekolah berhak menentukan pembobotan nilai pilihan ganda dan uraian dengan perbandingan yang proporsional.

USBN diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pada tiap satuan pendidikan.

Hasil USBN akan menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, sehingga soal USBN diharapkan memenuhi syarat instrumen yang baik dan memberikan informasi yang valid serta objektif.

Soal USBN yang kurang baik akan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan capaian peserta didik.

Penilaian melalui USBN merupakan penilaian yang terstandar. Untuk penilaian terstandar, maka harus ada acuan yang sama, baik dalam penyusunan soal maupun dalam pelaksanaan ujian.

Sebagai upaya dalam mencapai tujuan tersebut, maka guru perlu dipahami tentang kisi-kisi USBN sebagai rambu-rambu soal yang akan diujikan.

Kisi-kisi USBN merupakan pedoman dalam penulisan soal ujian yang akan dimunculkan, sehingga nantinya akan dihasilkan soal yang sesuai dengan tujuannya.

Kisi-kisi soal USBN tahun 2020 dikembangkan berdasarkan Standar Isi yang diturunkan menjadi kompetensi dasar sesuai dengan kurikulum yang diterapkan.

Kisi-kisi USBN tahun 2020 berbentuk format atau matrik yang memuat kriteria soal-soal yang akan disusun.

Sebuah kisi-kisi soal yang baik harus memenuhi persyaratan, antara lain dapat mewakili isi silabus atau materi secara tepat dan proporsional.

Dengan demikian, hendaknya dapat dibuat soal yang mewakili isi silabus dan komponen-komponennya bisa diuraikan secara jelas agar mudah dipahami.

Kisi-kisi USBN yang diterbitkan oleh BSNP akan dijadikan sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD).

Kisi-kisi USBN SD SMP SMA disusun dengan mempertimbangkan lingkup materi pada Kurikulum 2006 dan juga Kurikulum 2013. Sebagai perbandingan, berikut adalah kisi-kisi USBN tahun 2019.

Kisi-kisi USBN Kurikulum 2016 (Unduh Disini )
Kisi-kisi USBN Kurikulum 2013 (Unduh Disini)
Kisi-kisi USBN Mapel Agama dan Program Keagamaan (UnduDisini)
Kisi-kisi USBN PKLK (Kurikulum 2013) (UnduDisini)
Kisi-kisi USBN Pondok Pesantren Salafiyah (UnduDisini)
Kisi-kisi USBN SD (Irisan) (UnduDisini)

Format kisi-kisi USBN terdiri dari kolom level kognitif dan kolom ruang lingkup untuk tiap mata pelajaran yang diujikan.

Pada kolom level kognitif terbagi menjadi tiga, yaitu pengetahuan dan pemahaman, aplikasi, dan penalaran.



Sedangkan kolom ruang lingkup disesuaikan dengan pembagian ruang lingkup untuk masing-masing mata uji.

Dengan adanya kisi-kisi USBN ini, diharapkan guru pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan ketuntasan pembelajaran sebagai bentuk persiapan ujian.

USBN Tahun 2020 Diganti Ujian Sekolah
Di dalam Siaran Pers Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0001/PR/BSNP/I/2020, diinformasikan bahwa BSNP sudah tidak lagi menerbitkan POS USBN. Hal ini berarti bahwa mulai tahun 2020, USBN sudah ditiadakan dan akan diganti dengan Ujian Sekolah.

Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun 2020 selanjutnya merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Revisi POS UN Tahun 2020 ini dilakukan oleh BSNP sebagai tindak lanjut atas amanat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang mengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) menjadi Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.

Mendikbud menegaskan bahwa konsep ujian yang diselenggarakan oleh sekolah harus dikembalikan pada esensi undang-undang, yaitu untuk memberikan kemerdekaan sekolah dalam menginterpretasi kompetensi-kompetensi dasar kurikulum. Dengan demikian, penilaian ujian dilakukan oleh satuan pendidikan itu sendiri.