Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

VERVAL SATUAN PENDIDIKAN



Nomor  : B- 2968 /Kk.11.02/2/PP.00/08/2016
Sifat     : Penting          
Hal       : Verval Satuan Pendidikan (Verval SP)

Kepada
Yth.
1.     Pengawas PAI Madrasah
2.     Kepala RA/BA/TA se Kabupaten Banyumas
3.     Kepala MIN/MIS se Kabupaten Banyumas
4.     Kepala MTsN/MTsS se Kabupaten Banyumas
5.     Kepala MAN/MAS se Kabupaten Banyumas
di Tempat

Berdasarkan hasil Rapat Kordinasi Operator EMIS Kab/Kota Se Jawa Tengah Pada Hari Sabtu Tanggal 30 Juli 2016 di Kanwil Jawa Tengah, dengan ini kami sampaikan :

1.     Tujuan Verval Satuan Pendidikan (Verval SP) EMIS bertujuan untuk merapihkan Tata Nama Lembaga, mengakurasikan letak titik koordinat bumi lokasi lembaga dan mendokumentasikan secara elektronik bukti hukum secara sah baik itu piagam Pendirian, SK Ijin Operasional, SK Akreditasi maupun SK Kemenkumham yayasan Penyelenggara Pendidikan;
2.     RA/Madrasah harus melakukan VervalSP EMIS melalui url http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm, yang telah dijadwalkan pada tanggal 3-7 Agustus 2016 dan hasilnya akan dibuat sebagai master referensi lembaga pada aplikasi desktop dan uploud EMIS online Tahun Pelajaran 2016/2017;
3.     Dokumen yang akan dimasukan dalam vervalSP EMIS adalah Scan Asli piagam Pendirian, SK Ijin Operasional, Piagam Akreditasi maupun SK Kemenkumham Yayasan Penyelenggara Pendidikan;
4.     Apabila Nama RA/Madrasah yang digunakan sekarang berbeda dengan yang tertera pada SK Ijin operasional/Pendirian maka Madrasah harus melampirkan surat pernyataan telah melakukan perubahan nama tanpa koordinasi dengan Kemenag, yang ditandatangani oleh kepala Madrasah bermaterai 6.000, dan ditandatangi oleh ketua yayasan serta diketahui oleh Kasi Penma Kemenag Banyumas, dibuat rangkap 2 ( 1 kab/kota, 1 Kanwil) dan juga akan dilampirkan pada saat VervalSP EMIS (format sebagaimana terlampir);
5.     Apabila SK Ijin Operasional dan atau Piagam Pendirian hilang/rusak, maka RA/Madrasah harus mengajukan penerbitan Surat Keterangan  karena hilang/ rusak sesuai SK Dirjen No 5885 Tahun 2015, dan apabila sampai masih dalam proses maka akan dibuatkan keterangan masih dalam proses dan bagi Lembaga Negeri yang diuploud adalah SK Penegerian;
6.     Apabila SK Ijin Operasional dan atau Piagam Pendirian  yang dimiliki RA/Madrasah hanya fotocopyan, maka harus mengajukan legalisir ke kantor Kemenag melalui Kasi Penma Banyumas;
7.     Piagam Akreditasi yang diuploud adalah data SK/Piagam Akreditasi Asli yang dikeluarkan oleh BAN S/M yang dimiliki lembaga, dan apabila fotocopyan maka harus dilegalisir oleh UPA;
8.     SK Kemenkumham Yayasan adalah SK Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham yang dimiliki oleh Yayasan penyelenggara pendidikan, yang dilegalisir oleh Notaris Yayasan;
9.     Apabila RA/Madrasah tidak melakukan verval Satuan Pendidikan sesuai jadwal yang telah ditentukan, maka RA/Madrasah tersebut tidak dapat melakukan pendataan EMIS melalui Aplikasi Dekstop dan EMIS Online, selanjutnya sebab akibat yang timbul menjadi tanggungjawab RA/Madrasah.
Demikian Surat Pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Purwokerto,  2 Agustus 2016
           
Kepala,
           

              ttd

                                                                                     BAMBANG SUCIPTO



Surat Verval SP

Surat pernyataan beda nama lembaga

Panduan