Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

PERUBAHAN NAMA MADRASAH




Dasar surat Kanwil Kemenag Prov. Jateng no. Kw.11.2/5/PP.00/14174/2015 tanggal 26 Juni 2015 hal Perubahan Nama Madrasah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sbb:

1.        
1. Madrasah harus menggunakan nama madrasah yang sesuai dengan izin operasional baik dalam pengisian data EMIS maupun dokumen lainnya (stempel, papan nama, SKHU, ijazah, dll).


2.        
2.  Madrasah yang melakukan perubahan nama madrasah harus mengajukan:

a.
Surat pengantar ke Kanwil

b.
Surat permohonan dari yayasan

c.
Akte pendirian yayasan

d.
Keputusan Menkumham tentang pengesahan pendirian yayasan (bagi yang sudah memiliki)

e.
Sertifikat tanah

f.
Mengisi form sbb:


No
Nama Madrasah
Alamat Madrasah
NSM
NPSN
Yayasan Penyelenggara


Semula (Sesuai Izin Operasional)
Perubahan












3.        
3.  Madrasah yang kehilangan dokumen resmi izin operasional (SK, surat izin operasional, piagam pendirian):

a.
Mengajukan pengantar permohonan surat keterangan pengganti izin operasional ke Kakannwil Kemenag Prov. Jateng

b.
Surat permohonan dari yayasan

b.
Akte pendirian yayasan

c.
Keputusan Menkumham tentang pengesahan pendirian yayasan (bagi yang sudah memiliki)

d.
Sertifikat tanah

e.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

f.
Fc izin pendirian



4.        
4. Madrasah yang berganti nama atau menambah nama dan berganti yayasan harus mengajukan pengantar permohonan pergantian nama madrasah dan atau pergantian yayasan pengelola kepada Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, dengan terlebih dahulu pihak yayasan menyelesaikan proses pergantian yayasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin 2-4 paling lambat diterima Seksi Pendidikan Madrasah pada hari SENIN, 29 JUNI 2015 PADA JAM KERJA, berupa soft copy (diemail ke kelembagaanpenmabanyumas@gmail.com) dan hard copy.