Perpustakaan Madrasah merupakan perpustakaan yang di kelola sepenuhnya
oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan tujuan utama mendukung
terlaksananya dan tercapainya tujuan madrasah dan tujuan pendidikan pada
umumnya. Madrasah merupakan tempat penyelenggaraan proses belajar
mengajar, menanamkan dan, mengembangkan berbagai nilai, ilmu
pengetahuan, dan teknologi, keterampilan, seni, serta, wawasan dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, perpustakaan Madrasah bukan hanya sekedar tempat penyimpanan bahan pustaka
(buku dan non buku), tetapi Institusi pengelola karya tulis, karya
cetak dan karya rekam secara profesional dengan sistem yg baku guna
memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan
rekreasi bagi para pemustaka . Hal ini sesuai dengan Undang – Undang
perpustakaan nasional No. 43 Th 2007.
dengan demikian sangat perlu kementerian Agama memberikan bantuan kepada Madrasah yang sangat membutuhkan bantuan Perpustakaan bagi MI, MTs dan MA.
SK bantuan Perpustakaan Kab. Banyumas
UNDUH