Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

PERUBAHAN NAMA


Perubahan Nama Mapenda menjadi Pendidikan Madrasah


Pada tanggal 16 Agustus 2012 Menteri Agama telah menetapkan Peraturan baru tentang tata kerja Kementerian Agama yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2012 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Agustus 2012. PMA 13/2012 ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Agama Nomor  373  Tahun  2002  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Kantor  Wilayah  Departemen  Agama  Provinsi  dan  Kantor  Departemen Agama Kabupaten/Kota. 


Dalam PMA ini terdapat beberapa perubahan yang salah satunya adalah perubahan namaSeksi Mapenda (Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum)menjadi SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH, termasuk Kemenag Kabupaten Kediri. Berikut kutipan tentang susunan organisasi Kemenag Kabupaten Kediri berdasarkan PMA tersebut:
Pasal 497 PMA 13/2012

(4) Susunan Organisasi Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten  Jember, Kabupaten Kediri,  Kabupaten  Madiun,  dan  Kabupaten  Malang sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 464 ayat  (2)  huruf  ff  sampai dengan huruf ii terdiri dari:
a.  Subbagian Tata Usaha;
b.  Seksi Pendidikan Madrasah;
c.  Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d.  Seksi Pendidikan Agama Islam;
e.  Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; 
f.  Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g.  Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen;
i.  Penyelenggara Katolik; dan

j.  Kelompok Jabatan Fungsional.


Yang tercetak merah adalah seksi yang terkait langsung dengan pendidikan terdiri dari tiga yaitu: 
  1. Seksi Pendidikan Madrasah bertugas: melakukan  pelayanan,  bimbingan  teknis, pembinaan,  serta  pengelolaan  data  dan  informasi di  bidang  RA,  MI, MTs, MA, dan MAK.
  2. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bertugas: melakukan  pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  3. Seksi Pendidikan Agama Islam bertugas: melakukan  pelayanan  dan  bimbingan  teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.